Rumah sakit merupakan sebuah institusi kesehatan
profesional di bidang jasa dan pelayananan kepada masyarakat, dalam hal ini
disediakan oleh para dokter, perawat, tenaga ahli kesehatan dengan ditunjang
peralatan kesehatan yang memadai.
Di Indonesia terdapat perbedaan antara rumah sakit
pemerintah dan swasta atau perusahaan, dimana rumah sakit pemerintah dikelola
oleh pejabat daerah/kota setempat sementara swasta dikelola secara perorangan,
perusahaan, organisasi dsb. Sebagai contoh rumah sakit RSUD Ngudi Waluyo Wlingi
dikelola oleh pemerintah kabupaten dan RSU
Al-Ittihad dikelola oleh pihak swasta.
Pembangunan rumah sakit tidak boleh sembarangan namun
harus melalui prosedur dan studi kelayakan rumah sakit yaitu suatu awal
kegiatan dan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik. Berikut adalah
persyaratan untuk mendapatkan izin operasional rumah sakit.
(sumber gambar : Wikimedia
)
1. Memiliki
surat izin mendirikan rumah sakit.
Yaitu memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaitu memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sarana dan Prasarana
Memiliki sarana dan prasarana di rumah sakit meliputi ruang rawat inap, ruang gawat darurat, poliklinik rawat jalan, ruang operasi atau bedah, ruang laboratorium, ruang farmasi atau obat-obatan, radiologi, ruang kantor dan administrasi staff rumah sakit, ruang tunggu pasien, ruang dapur kantin, kamar jenazah, tempat pengolahan sampah, area parkir yang memadai dan lain sebagainya.
Memiliki sarana dan prasarana di rumah sakit meliputi ruang rawat inap, ruang gawat darurat, poliklinik rawat jalan, ruang operasi atau bedah, ruang laboratorium, ruang farmasi atau obat-obatan, radiologi, ruang kantor dan administrasi staff rumah sakit, ruang tunggu pasien, ruang dapur kantin, kamar jenazah, tempat pengolahan sampah, area parkir yang memadai dan lain sebagainya.
3. Memiliki Peralatan
yang Berfungsi Baik
Tersedia dan berfungsinya peralatan dan perlengkapan baik
medik maupun non medik untuk menunjang dan memenuhi standar pelayanan,
persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan. Selain itu, memiliki izin
pemanfaatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,
misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapat izin dari Bapeten.
4. Sumber daya
Manusia (Tenaga Medis)
Memilki tenaga medis dokter dan perawat yang siap
siaga, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang tercukupi sesuai
dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya masing-masing.
5. Administrasi
manajemen
Rumah sakit harus memiliki struktur organisasi dan
manajemen diantaraanya adalah Direktur Rumah Sakit, komite medis, administrasi
umum dan keuangan, apoteker farmasi, unsure pelayanan medis, unsur penunjang
medis, dan satuan pemeriksaan internal.
Selain itu, rumah sakit juga harus menyusun dan melaksanakan
peraturan internal Rumah Sakit sesuai dengan standar prosedur operasional dan pelayanan
Rumah Sakit.
Stimuno Untuk Balita
Obat Sipilis Beli Di Apotik
Obat Buat Sipilis
10 Tips Cara Mengobati Sipilis Tanpa Kambuh Lagi
Obat Sipilis Pada Wanita
Obat Sipilis Paling Ampuh
Obat Buat Sipilis Di Apotik
Obat Sipilis Dengan Bawang Putih
Obat Sipilis Yang Bagus