Facebook
RSS

Prosedur dan Syarat Mendirikan Rumah Sakit di Indonesia

Rumah sakit merupakan sebuah institusi kesehatan profesional di bidang jasa dan pelayananan kepada masyarakat, dalam hal ini disediakan oleh para dokter, perawat, tenaga ahli kesehatan dengan ditunjang peralatan kesehatan yang memadai.

Di Indonesia terdapat perbedaan antara rumah sakit pemerintah dan swasta atau perusahaan, dimana rumah sakit pemerintah dikelola oleh pejabat daerah/kota setempat sementara swasta dikelola secara perorangan, perusahaan, organisasi dsb. Sebagai contoh rumah sakit RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dikelola oleh pemerintah kabupaten dan RSU Al-Ittihad dikelola oleh pihak swasta.

Pembangunan rumah sakit tidak boleh sembarangan namun harus melalui prosedur dan studi kelayakan rumah sakit yaitu suatu awal kegiatan dan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik. Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan izin operasional rumah sakit.



(sumber gambar : Wikimedia )

1. Memiliki surat izin mendirikan rumah sakit.
Yaitu memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sarana dan Prasarana
Memiliki sarana dan prasarana di rumah sakit meliputi ruang rawat inap, ruang gawat darurat, poliklinik rawat jalan, ruang operasi atau bedah, ruang laboratorium, ruang farmasi atau obat-obatan, radiologi, ruang kantor dan administrasi staff rumah sakit, ruang tunggu pasien, ruang dapur kantin, kamar jenazah, tempat pengolahan sampah, area parkir yang memadai dan lain sebagainya.

3. Memiliki Peralatan yang Berfungsi Baik
Tersedia dan berfungsinya peralatan dan perlengkapan baik medik maupun non medik untuk menunjang dan memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan. Selain itu, memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapat izin dari Bapeten.

4. Sumber daya Manusia (Tenaga Medis)
Memilki tenaga medis dokter dan perawat yang siap siaga, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang tercukupi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya masing-masing.

5. Administrasi manajemen
Rumah sakit harus memiliki struktur organisasi dan manajemen diantaraanya adalah Direktur Rumah Sakit, komite medis, administrasi umum dan keuangan, apoteker farmasi, unsure pelayanan medis, unsur penunjang medis, dan satuan pemeriksaan internal.

Selain itu, rumah sakit juga harus menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit sesuai dengan standar prosedur operasional dan pelayanan Rumah Sakit.




[ Read More ]